Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha dan Persyaratannya

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan salah satu persyaratan yang harus Anda miliki ketika hendak mendirikan bisnis.

Memang ada persyaratan lain yang perlu dipenuhi, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan sebagainya yang perlu Anda urus.

Namun, Surat Izin Tempat Usaha juga sama pentingnya.

Tidak ada pebisnis yang bisa dengan bebas mendirikan dan melakukan kegiatan bisnisnya begitu saja. Ada aspek legal yang harus dipenuhi.

Hal ini agar ada keteraturan, terutama dalam pembayaran pajak.

Pemerintah pun harus mengetahui apa jenis bisnis yang Anda lakukan. Apakah sesuai undang-undang yang berlaku atau tidak.

Persoalan selanjutnya, mengurus Surat Izin Tempat Usaha atau SITU tidak bisa sembarangan.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai dengan peraturan pemerintah daerah di mana tempat usaha didirikan.

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Berdasarkan Situs Resmi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Surat Izin Tempat Usaha atau SITU adalah surat yang dipakai untuk menandakan tempat usaha yang Anda pakai sudah bisa digunakan dalam menjalankan bisnis.

Pihak berwenang yang berhak merilis Surat Izin Tempat Usaha ini adalah pemerintah daerah. Tiap pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda-beda tentang pembuatan SITU ini.

Tujuan dari dibuatnya SITU ialah agar usaha Anda bisa memperoleh izin menjalankan kegiatan bisnis di suatu lokasi.

Jadi, usaha Anda tidak menimbulkan gangguan pada pihak-pihak yang ada di sekitar bisnis Anda.

SITU merupakan surat resmi yang memiliki dasar hukum. Hal ini karena pembuatan SITU mengikuti persyaratan dan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang tentunya merupakan badan resmi yang berwenang.

Mengapa sebuah bisnis harus memiliki SITU? Selain urusan legalitas, SITU membawa banyak manfaat bagi bisnis Anda.

Selain pemilik SITU akan dilindungi hukum, SITU juga menjadi salah satu syarat untuk mengembangkan usaha.

SITU menjadi salah satu syarat agar Anda bisa mendapatkan suntikan modal, mengikuti tender dan lelang, dan melakukan kegiatan ekspor-impor.

Dengan memiliki SITU, secara tidak langsung Anda mempromosikan usaha Anda kepada pemerintah daerah.

Anda pun berpeluang ditawari untuk mengikuti pameran pelaku usaha oleh pemerintah daerah.

Surat Izin Tempat Usaha membuat Anda dilindungi oleh hukum. Sebaliknya, tidak memiliki SITU akan mendatangkan risiko karena Anda akan kena sanksi.

Sanksi setiap pemerintah daerah memang berbeda-beda.

Namun, kebanyakan akan memberikan sanksi pidana atas gangguan atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan usaha. Sanksi lebih parah, kegiatan usaha pun bisa dihentikan.

Perbedaan SITU dengan SIUP

Surat Izin Tempat Usaha atau SITU dipakai untuk mengatur tempat usaha.

Surat ini bisa diberikan kepada perorangan, perusahaan, atau badan tertentu sehingga memeroleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

SITU memiliki dasar hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Dalam Perda tercantum bagaimana proses memeroleh SITU dan informasi terkait lainnya.

Adapun SIUP digunakan untuk menandakan bahwa Anda bisa melaksanakan kegiatan perdagangan.

SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dan sebagainya.

Sama seperti SITU, SIUP juga diatur dan diterbitkan oleh pemerintah daerah. Keduanya penting untuk dimiliki oleh pebisnis atau pengusaha.

Pembuatan SIUP diatur berdasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/ MPP/ Kep/ 10/ 2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.

Jika tidak ada SIUP, Anda tidak akan bisa melakukan aktivitas perdagangan barang dan jasa.

Apabila Anda memiliki SIUP, maka tidak akan memiliki masalah dalam hal perizinan saat menjalani usaha.

Dengan mengantongi izin, Anda sebagai pengusaha tidak perlu khawatir lagi terhadap gangguan yang dapat mungkin dapat merugikan pihak-pihak tertentu.

Sanksi dan hukumannya telah diatur berdasarkan peratuan daerah masing-masing, termasuk apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang tertera dalam peraturan.

Meski fungsi SITU dan SIUP berbeda, keduanya sama-sama menjadi persyaratan dasar ketika Anda mau mengembangkan usaha.

Jika ingin ikut serta dalam tender atau lelang pemerintah, serta melakukan ekspor-impor, SIUP juga harus dimiliki pebisnis.

Persyaratan Mengajukan Surat Izin Tempat Usaha

Seperti yang disebutkan sebelumnya, persyaratan pengajuan SITU berbeda pada masing-masing pemerintah daerah.

Namun, terdapat sejumlah kesamaan dalam syarat dokumen yang harus dipenuhi.

Berikut merupakan daftar dokumen persyaratan untuk mengajukan SITU yang umum diminta oleh pemerintah daerah:

  1. Mengisi surat formulir permohonan.
  2. Menyertakan alamat surel pribadi/perusahaan yang masih aktif.
  3. Fotokopi akta atau pengesahan hukum HAM bagi PT, CV, Koperasi, BUL.
  4. Fotokopi KTP pemohon.
  5. Surat pernyataan.
  6. Fotokopi tanda lunas PBB tahun terakhir.
  7. Pas foto.
  8. Fotokopi IMB.
  9. Materai.
  10. Fotokopi NPWP.
  11. Fotokopi akte pendirian perusahaan
  12. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  13. Rekomendasi dari kecamatan.
  14. Surat keterangan diketahui oleh lurah atau desa setempat.
  15. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga.
  16. Menyediakan surat izin gangguan HO (hinder ordonantie).

Selain syarat dokumen yang harus diserahkan, terdapat sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu syarat keamanan, syarat ketertiban, syarat kesehatan, dan syarat lainnya.

Syarat keamanan yang dimaksud adalah seputar penyediaan alat pemadam kebakaran oleh peusahaan, memastikan penyimpanan barang aman, bangunan terdiri dari bahan yang tidak mudah terbakar, dan taat pada Undang-Undang Keselamatan Kerja.

Adapun syarat ketertiban terkait menjaga ketertiban umum dengan tidak mendisplai barang di pinggir jalan umum.

Jika jam operasional usahamu melebihi ketentuan jam kerja, hal itu dapat dilakukan dengan izin khusus.

Sedangkan untuk syarat kesehatan, Anda harus menjaga kebersihan, menyediakan tempat pembuangan sampah, mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup, dan menyediakan alat pertolongan pertama pada kecelakaan.

Syarat lainnya adalah usahamu diwajibkan mengutamakan tenaga kerja dari lingkungan sekitar yang memiliki KTP serta menjaga keindahan lingkungan.

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha

Dengan memenuhi persyaratan, terutama dokumen, yang sudah disebutkan sebelumnya, Anda sudah bisa membuat SITU.

Jika semua dokumen sudah siap, Anda dapat menuju dinas perizinan setempat dengan membawa berkas yang dibutuhkan.

Jangan segan untuk berkonsultasi dengan dinas terkait jika Anda masih mengalami kesulitan.

Dinas perizinan terkait akan membantu mendata dokumen apa saja yang masih belum dilengkapi.

Jika sudah memenuhi syarat, petugas akan meninjau langsung tempat usaha Anda. Setelah itu, petugas akan menerbitkan surat izin.

Anda pun harus mendapat pengesahan dari pihak kelurahan dan kecamatan.

Selanjutnya, dokumen tinggal diserahkan kepada dinas perizinan terkait.

Perlu diketahui, SITU memiliki masa berlaku tiga tahun. SITU bisa diperpanjang, tetapi harus ditinjau ulang oleh dinas terkait.

Demikian persyaratan dan cara membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang perlu Anda ketahui sebagai pemilik usaha.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp

Leave a Comment

Ilmu Bermanfaat

Lainnya

Apa Perbedaan Entrepreneur dan Intrapreneur?

Apa Itu Intrapreneur? Intrapreneur adalah pelaku utama dari kegiatan intrapreneurship, yaitu karyawan perusahaan dengan jiwa wirausaha. Seorang intrapreneur memiliki potensi untuk mengembangkan perusahaan seolah itu adalah

Mailketing by Regrow

PT. Digital Bertuah Nusantara
Jl. Mangga No. 94B
Pekanbaru - Riau
Indonesia

© 2022 mailketing.co.id All rights reserved. ‍